Palestina Ajukan AS ke Mahkamah Internasional
Penulis: Sonya Michaella - 04 October 2018, 12:28 WIB
Penulis: Sonya Michaella - 04 October 2018, 12:28 WIB
OTORITAS Palestina menyeret Amerika Serikat (AS) ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan kasus pemindahan kedutaan besar AS untuk Israel dari Tel Aviv ke Jerusalem.
"Palestina meminta agar AS menarik misi diplomatiknya dari Jerusalem," sebut pernyataan Mahmakah Internasional yang bermarkas di Den Haag, Belanda, seperti dikutip AFP, Kamis (4/10).
Mahkamah Internasional adalah tempat bagi para negara anggota PBB untuk menyelesaikan masalah.
Sebuah kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan. Keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat secara hukum, namun tidak selalu dapat dipatuhi.
AS telah resmi membuka perwakilannya di Jerusalem pada 14 Mei 2018 lalu dengan dihadiri Ivanka Trump, putri Presiden AS Donald Trump.
Di Sidang Majelis Umum PBB, Presiden Palestina Mahmoud Abbas bahkan menyebut AS tidak bisa menjadi mediator perselisihan Palestina-Israel, karena bias.
Meski demikian, Abbas masih menunggu inisiatif perdamaian dan selalu siap untuk berunding dengan Israel. Namun, keputusan Trump memindahkan kedubes ke Jerusalem, sangat bertolak belakang dengan peran dan komitmen AS untuk perdamaian. (Medcom/OL-2)

Komentar
Posting Komentar