Republik Indonesia
Republic Indonesia adalah republic pembentukan kekuasaan yang didasari berdasarkan asas kebersamaan sosial yang dibentuk oleh kepemimpinan suatu tokoh individu yang bernama President Ir.soekarno dan diwakili oleh Ir.Hatta pada masa perang dunia ke-II.
Pada dasarnya kita hanyalah manusia biasa yang hidup berkelompok dengan solidaritas tinggi dimasanya. dan seiring berkembangnya ilmu pengetahuan kita serentak membentuk suatu satu kesatuan individu masing-masing dan menjadikan individu itu sebagai wakil kesetaraan untuk tunduk pada pemerintahan yang disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam peraturan perundang-undangan dasar demokrasi Dewan Perwakilan Rakyat bertugas menjalankan fungsi legislatif untuk Rakyat dan berhak mengeluarkan Rancangan anggaran negara bagi Implementasi kesejahteraan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat berwenang mengatur undang-undang dalam organisasi politic yang bertujuan untuk NEGARA dan Melakukan Perbaikan atau penambahan peraturan sedikitnya satu kali dalam setahun.
semua kembali kepada diri kita masing-masing bagaimana kita menyikapi suatu perbedaan dalam kebersamaan kelompok kita jika dimasa Revolusi tentu Rakyat punya kewenangan untuk merubah perundang-undangan yang dinilaitidak berdasarkan independent negara. hal ini dapat disimpulkan karena kurangnya kepedulian terhadap Rakyat. Bukan masalah berani atau tidak beraninya seseorang dalam mengambil keputusan tetapi bagai mana kita menyikapi suatu perubahan dalam K.E.H.I.D.U.N bermasyarakat dalam kelompoknya atau KEHIDUPAN organisasi yang setara.
Artikel 1
Republic Indonesia adalah republic pembentukan kekuasaan yang didasari berdasarkan asas kebersamaan sosial yang dibentuk oleh kepemimpinan suatu tokoh individu yang bernama President Ir.soekarno dan diwakili oleh Ir.Hatta pada masa perang dunia ke-II.
Pada dasarnya kita hanyalah manusia biasa yang hidup berkelompok dengan solidaritas tinggi dimasanya. dan seiring berkembangnya ilmu pengetahuan kita serentak membentuk suatu satu kesatuan individu masing-masing dan menjadikan individu itu sebagai wakil kesetaraan untuk tunduk pada pemerintahan yang disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam peraturan perundang-undangan dasar demokrasi Dewan Perwakilan Rakyat bertugas menjalankan fungsi legislatif untuk Rakyat dan berhak mengeluarkan Rancangan anggaran negara bagi Implementasi kesejahteraan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat berwenang mengatur undang-undang dalam organisasi politic yang bertujuan untuk NEGARA dan Melakukan Perbaikan atau penambahan peraturan sedikitnya satu kali dalam setahun.
semua kembali kepada diri kita masing-masing bagaimana kita menyikapi suatu perbedaan dalam kebersamaan kelompok kita jika dimasa Revolusi tentu Rakyat punya kewenangan untuk merubah perundang-undangan yang dinilai
Artikel 1

Komentar
Posting Komentar